Jumat, 15 April 2011

Teritorialitas

TERITORIALITAS

A.Pengertian Teritorialitas
Holahan (dalam iskandar,1990), mengungkapkan bahwa teritorialitas adalah suatu tingkah laku yang diasosiasikan pemilikan atau tempat yang ditempatinya atau area yang sering melibatkan cirri kepemilikannya dan pertahanan dari serangan orang lain. Menurut Altman (1975), penghuni tempat tersebut dapat mengontrol daerahnya atau unitnya dengan benar, atau merupakan suatu territorial primer.

B.Elemen Teritorialitas
Menurut Lang (1987), terdapat empat karakter dari teritorial, yaitu :
1)Kepemilikan atau hak dari suatu tempat
2)Personalisasi atau penandaan dari suatu area tertentu
3)Hak untuk mempertahankan diri dari gangguan luar
4)Pengatur dari beberapa fungsi, mulai dari bertemunya kebutuhan dasar psikologis sampai kepada kepuasan kognitif dan kebutuhan-kebutuhan estetika.

Porteus (dalam Lang, 1987) mengidentifikasikan tiga kumpulan tingkat spasial yang saling terkait satu sama lain :
1)Personal Space, yang telah dibahas di ruang personal
2)Home Base, ruang-ruang yang dipertahankan secara aktif, misalnya rumah tinggal atau lingkungan rumah tinggal
3)Home Range, seting-seting perilaku yang terbentuk dari bagian kehidupan seseorang

Sementara itu, Altman membagi teritorialitas menjadi tiga, yaitu :
1.Teritorial Primer
Jenis teritorial ini dimiliki serta dipergunakan secara khusus oleh pemiliknya. Pelanggaran terhadap territorial ini akan menimbulkan perlawanan dari pemiliknya dan ketidakmampuan untuk mempertahankan teritori utama ini akan mengakibatkan masalah serius terhadap aspek psikologis pemiliknya. Contohnya adalah ruang kerja, ruang tidur, pekarangan, wilayah Negara, dan sebagainya.


2.Teritorial Sekunder
Jenis teritorial ini lebih longgar pemakaiannya dan pengontrolan oleh perorangan. Teritorial ini dapat digunakan oleh orang lain yang masih di dalam kelompok ataupun orang yang mempunyai kepentingan kepada kelompok itu. Sifat teritorial sekunder adalah semi-publik. Contohnya toilet, zona servis, sirkulasi lalu lintas di dalam kantor, dan sebagainya.

3.Teritorial Umum
Teritorial umum dapat digunakan oleh setiap orang dengan mengikuti aturan-aturan yang lazim di dalam masyarakat dimana territorial umum itu berada. Teritorial ini dipergunakan secara sementara dalam jangka waktu lama maupun singkat. Contoh dari teritori ini adalah gedung bioskop, ruang kuliah, taman kota, tempat duduk.

Berdasarkan pemakaiannya, territorial umum dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
a.Stalls merupakan suatu tempat yang dapat disewa atau dipergunakan dalam jangka waktu tertentu. Contohnya adalah kamar-kamar di hotel, lapangan tenis. Kontrol terhadap stalls terjadi pada saat penggunaan saja dan akan berhenti pada saat penggunaan waktu habis.
b.Turns mirip dengan stalls, hanya berbeda dalam jangka waktunya saja. Turns dipakai orang dalam waktu yang singkat, misalnya tempat antrian karcis, antrian bensin, dan sebagainya.
c.Use Space adalah teritori yang berupa ruang yang dimulai dari titik kedudukan seseorang ke titik kedudukan objek yang diamati seseorang. Contohnya adalah seseorang yang sedang mengamati lukisan dalam suatu pameran lukisan, maka ruang antara objek lukisan dengan orang yang sedang mengamatinya adalah “use space” atau ruang terpakai yang dimiliki orang tersebut tidak dapat diganggu gugat selama orang tersebut masih mengamati lukisan tersebut.


C.Teritorialitas dan Perbedaan Budaya
Smith (dalam Gifford, 1987) yang melakukan studi tentang penggunaan pantai orang-orang Perancis dan Jerman. Studi ini memiliki pola yang sama dengan studi lebih awal di Amerika, sebagaimana yang dilakukan Edney dan Jordan-Edney (dalam Gifford, 1987). Hasil kedua penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan pantai antara orang perancis, orang Jerman dan orang Amerika membuktikan sesuatu yang kontras. Smith menemukan bahwa dari ketiga budaya ini memiliki persamaan dalam respek. Kelompok yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, menuntut ruang yang lebih kecil, dimana wanita menuntu ruang yang lebih kecil dibandingkan pria. Sedangkan untuk respek, mereka memiliki kesulitan dengan konsep teritorialitas yang mengatakan bahwa “pantai untuk semua orang”. Orang Jerman lebih banyak membuat tanda dengan membuat penghalang benteng pasir yang merupakan tanda yang disediakan untuk kelompok tertentu.
Orang Jerman lebih sering menuntut teritori yang lebih besar sekali, tetapi dari ketiga budaya tersebut secara individu menandai teritorial dalam bentuk elips dan secara kelompok dalam bentuk lingkaran.



Sumber : Hendro Prabowo. 1998. Pengantar Psikologi Lingkungan. Depok. Penerbit Gundarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar